Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Polemik Arteria Soal Bahasa Sunda, DPR Sebut Konstitusi Melindungi Bahasa Daerah

Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional termasuk bahasa Sunda

21 Januari 2022 | 08.11 WIB

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Perbesar
Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan pentingnya menjaga kekayaan bahasa daerah karena merupakan amanah konstitusi. Ini telah diatur dalam pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menyikapi pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan memprotes Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk itu, Pimpinan Komisi Pendidikan hingga Sejarah tersebut menekankan, keberadaan bahasa daerah di sekolah sangat penting dikembangkan untuk menjaga kelestarian bahasa daerah sekaligus kearifan lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konstitusi negara sudah secara jelas menyebutkan Pasal 32 UUD 1945, negara menghormati dan  memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Namun, dia menilai, para guru bahasa daerah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Padahal, para guru bahasa daerah merupakan aktor penting dalam menjaga kekayaan budaya tersebut.

"Saya sendiri Fikri, dari PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah berbatasan dengan Sunda, 39 kekuatan tujuh di antaranya berbahasa Sunda. Jadi saya harus bisa bahasa Jawa tapi mustinya saya harus bisa bahasa Sunda," tegasnya.

Dia pun menyebutkan sejumlah hukum positif yang melindungi bahasa daerah, diantaranya Pasal 42, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu disebutkan juga pada Pasal 5, huruf H, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

Penggunaan bahasa daerah, khususnya di forum-forum resmi, sebelumnya mendapat perhatian kuat dari masyarakat setelah politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan melayangkan protes soal adanya Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda. Hal ini diungkapkan Arteria dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022.

"Ada kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu," kata Arteria dalam raker tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian juga telah meminta Arteria Dahlan agar segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya tersebut. Menurut dia, Ridwan Kamil menilai pernyataan yang dilontarkan anggota DPR itu melukai kebhinnekaan Indonesia. 

Arteria pun sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan kesalahan berucap sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Arteria mengungkapkan permintaan maafnya saat dimintai klarifikasi oleh partai di kantor DPP PDI-P yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengaku khilaf atas ucapannya yang dinilai telah menyinggung masyarakat Sunda.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, terkhusus masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu ke belakang,” kata Arteria Dahlan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca: PDI Perjuangan Beri Sanksi Peringatan kepada Arteria Dahlan

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus