Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelidiki media sosial Facebook untuk mengungkap identitas pemilik akun yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting kepada Tempo, Kamis, 25 Agustus 2016, mengatakan penyidik kepolisian telah menginvestigasi laporan pengacara Lamsiang Sitompul itu.
"Saat ini penyidik sedang menginvestigasi media sosial guna mendapatkan jaringan pertemanan dan identitas terlapor," kata Komisaris Besar Rina Sari Ginting.
Pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo dan masyarakat Batak pada Selasa lalu. Laporan Lamsiang tercatat dalam laporan bernomor STTLP/1094/VII/2016/SPKT III.
Menurut Lamsiang, unggahan (upload) gambar serta kata-kata pada media sosial Facebook yang di-posting oleh terlapor mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri, serta telah mempermalukan suku Batak.
Baca: Dianggap Menghina, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
“Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar," kata Lamsiang. "Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran suku Batak.”
Lamsiang mengatakan dia menyertakan bukti kertas yang dia cetak atau prin dari kedua akun itu. "Ada kata-kata Jokowi stres dan kata-kata hinaan lain di bawah foto Jokowi saat memakai pakaian adat Batak saat acara Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Balige, 21 Agustus 2016."
Baca: Netizen Penghina Jokowi Kini Berurusan dengan Polda Sumut
SAHAT SIMATUPANG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini