Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik rencana pelaksanaan apel setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan naskah Pancasila yang akan rutin dilakukan instansi pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Cara menanamkan nasionalisme dan cinta negeri termasuk nilai-nilai Pancasila mestinya lebih cerdas dan lebih fundamental," kata Mardani kepada Tempo, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardani menilai cara yang lebih cerdas dan fundamental itu bisa dilakukan pemerintah dengan memberantas korupsi, mendukung 75 pegawai KPK hingga membahas Otsus Papua secara benar dan dijadikan diskusi bersama. "Jauh lebih baik dan mencerdaskan," katanya.
Mulai 1 Juli 2021, instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Selain apel, instansi pemerintah juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di pukul 10.00 WIB.
Perintah tersebut tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.
Imbauan ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.