Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas melarang masyarakat Indonesia melakukan tarian kiki challenge yang kini viral di media sosial dan dipraktikkan. "Kami larang untuk lakukan itu ya. Kami akan lakukan penindakan tegas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam beberapa hari terakhir, akun-akun di media sosial Instagram sedang dipenuhi dengan tagar #KikiChallenge. Kiki Challenge atau yang juga kerap disebut In My Feelings Challenge sedang menjadi tarian yang sedang tren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca:
Plat Nomor Hitam Ganti Jadi Putih, Polisi: Mungkin Tahun Depan
Polri Sebut Ormas Tak Boleh Larang Abdul Somad Ceramah
Biasanya pengendara atau penumpang melakukan tarian ini sambil keluar dari mobil dan melakukan tarian sembari mobil terus berjalan perlahan.
Iqbal menuturkan, tindakan tegas dilakukan dimaksudkan untuk melindungi para pengguna jalan. Tarian kiki challenge bisa menimbulkan kecelakaan jika dipraktikkan di jalanan. "Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan.”
Menurut Iqbal, tarian itu sangat berbahaya. “Pakai ponsel saat berkendara saja tidak boleh. Apalagi ini merekam video sambil mobil tetap jalan."
Polri menyarankan jika masyarakat ingin menyalurkan keinginan untuk menari atau berjoget dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan peruntukannya. "Karena (kiki challenge) enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam aja," kata Iqbal.