Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Penilai PAK Dosen Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Sutikno, mengatakan ada sejumlah syarat untuk menjadi profesor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jabatan fungsional profesor merupakan jabatan akademik tertinggi untuk dosen,” kata Sutikno dalam diksusi di akun Youtube BNPB, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk menjadi profesor, Sutikno mengatakan harus memenuhi kecukupan angka kredit dari sisi akademik. “Minimal untuk menduduki jenjang profesor 850 angka kredit,” katanya.
Selain itu, harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Syarat lainnya adalah memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, kinerjanya baik, berintegritas minimal baik, serta akreditasi perguruan tinggi pengusul atau program studinya minimal B.
Ketiga syarat itu, kata Sutikno, akan dinilai oleh tim. “Apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun postur, etik memenuhi atau tidak.”
Adapun Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan banyak yang yang salah kaprah profesor adalah gelar.
"Kalau gelar bisa diberikan. Ini tidak. Harus melalui proses. Dosen adalah suatu profesor yang luar biasa. Tidak boleh disalahartikan," kata Ghufron.
Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu mengatakan ada kesalahan terkait dengan jabatan profesor di masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan akademisi sendiri, sampai-sampai terdapat candaan bahwa gelar profesor harus disematkan pada diri seseorang sampai yang bersangkutan meninggal.
Padahal, dalam praktik akademik di luar negeri, seseorang yang sudah tidak lagi mengajar dan tidak menjadi dosen sudah tidak bisa bisa lagi disebut sebagai profesor.
"Profesor harus dosen, harus mendidik. Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk memiliki rekam jejak dan publikasi ilmiah. Selain dosen, yang bisa menjadi profesor adalah peneliti," tuturnya.
Karena itu, gelar atau jabatan profesor tidak bisa asal saja disematkan pada seseorang, bila dia bukan seorang dosen atau peneliti yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tersebut.
FRISKI RIANA