Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Profesor Jabatan Akademik Tertinggi untuk Dosen, Ini 3 Persyaratannya

Sutikno, mengatakan profesor merupakan jabatan akademik tertinggi untuk dosen

6 Agustus 2020 | 18.30 WIB

Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Perbesar
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Penilai PAK Dosen Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Sutikno, mengatakan ada sejumlah syarat untuk menjadi profesor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jabatan fungsional profesor merupakan jabatan akademik tertinggi untuk dosen,” kata Sutikno dalam diksusi di akun Youtube BNPB, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menjadi profesor, Sutikno mengatakan harus memenuhi kecukupan angka kredit dari sisi akademik. “Minimal untuk menduduki jenjang profesor 850 angka kredit,” katanya.

Selain itu, harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Syarat lainnya adalah memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, kinerjanya baik, berintegritas minimal baik, serta akreditasi perguruan tinggi pengusul atau program studinya minimal B.

Ketiga syarat itu, kata Sutikno, akan dinilai oleh tim. “Apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun postur, etik memenuhi atau tidak.”

Adapun Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan banyak yang yang salah kaprah profesor adalah gelar.

"Kalau gelar bisa diberikan. Ini tidak. Harus melalui proses. Dosen adalah suatu profesor yang luar biasa. Tidak boleh disalahartikan," kata Ghufron.

Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu mengatakan ada kesalahan terkait dengan jabatan profesor di masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan akademisi sendiri, sampai-sampai terdapat candaan bahwa gelar profesor harus disematkan pada diri seseorang sampai yang bersangkutan meninggal.

Padahal, dalam praktik akademik di luar negeri, seseorang yang sudah tidak lagi mengajar dan tidak menjadi dosen sudah tidak bisa bisa lagi disebut sebagai profesor.

"Profesor harus dosen, harus mendidik. Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk memiliki rekam jejak dan publikasi ilmiah. Selain dosen, yang bisa menjadi profesor adalah peneliti," tuturnya.

Karena itu, gelar atau jabatan profesor tidak bisa asal saja disematkan pada seseorang, bila dia bukan seorang dosen atau peneliti yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tersebut.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus