Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, syarat pencalonan calon kepala daerah dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur batas usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan itu dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Profil Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana
Ahmad Ridha Sabana telah menjabat Ketua Umum Partai Garuda sejak deklarasi parpol tersebut pada 16 April 2015. Sebelumnya, Ridha adalah kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipimpin Ketua Umum Prabowo Subianto.
Ridha sempat mencalonkan diri menjadi calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra pada 2014. Namun, dia gagal lolos ke parlemen DKI Jakarta dengan perolehan 3.691 suara.
Ridha adalah adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022. Ridha juga aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ridha sendiri lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 22 Januari 1972. Ridha adalah putra kedua dari pasangan KH Amidhan Shaberah dan Hajjah Rasyidah. Ayah Ridha adalah tokoh ulama yang pernah menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1995-2015 bidang produk halal dan anggota Komnas HAM pada 2002-2007.
Selain di dunia politik, Ridha juga aktif di dunia bisnis. Sarjana ekonomi dan master of business administration (MBA) ini pernah menjabat sebagai presiden direktur di jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI pada 2014-2018.
Partai Garuda yang diketuai Ridha adalah perubahan nama dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan mantan Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, yaitu Harmoko.
PKN didirikan pada 30 November 2007 dan dideklarasikan pada 19 April 2008. Perubahan nama PKN menjadi Partai Garuda disepakati pada 3 April 2015 melalui kongres I PKN.