Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei, Diklaim Lebih Ketat dari Surabaya

PSBB Malang Raya akan dimulai pada Ahad, 17 Mei hingga 31 Mei 2020. Wilayah Malang Raya mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu.

14 Mei 2020 | 06.08 WIB

Petugas bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di area Stasiun Kota Baru Malang, Jawa Timur, 19 Maret 2020. Penyemprotan cairan disinfektan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di area publik. Foto: Aris Novia Hidayat
Perbesar
Petugas bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di area Stasiun Kota Baru Malang, Jawa Timur, 19 Maret 2020. Penyemprotan cairan disinfektan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di area publik. Foto: Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Malang - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya akan dimulai pada Ahad, 17 Mei hingga 31 Mei 2020. Wilayah Malang Raya mencakup  Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, penerapan aturan PSBB Malang Raya akan diberlakukan lebih ketat dibanding Surabaya Raya. Pengetatan aturan ini bertujuan supaya pembatasan sosial cukup dilakukan satu kali selama 14 hari dan tak perlu diperpanjang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya yakin, Kota Malang bisa. Sebab, sebelumnya kami pernah bisa menahan laju penambahan jumlah kasus Covid-19 hingga stagnan dalam beberapa hari. Artinya, kalau kami mau dan berusaha maka kami bisa,” kata Sutiaji, Rabu, 13 Mei 2020. 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, pengetatan aturan pembatasan Sosial merupakan arahan dari Gubernur Jawa Timur. 

Menurut Wasto, pengetatan aturan PSBB Malang Raya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Sutiaji dan Wasto pun menyatakan, ada atau tiadanya PSBB, Pemerintah Kota Malang sebenarnya sudah menerapkan protokol ketat pencegahan penularan Covid-19 melalui program RW Tangguh. Sebelum PSBB ada pun Kota Malang sudah memberlakukan pembatasan sosial dan penjarakan fisik, sebagaimana diatur dalam dua peraturan wali kota. 

“Inti dari PSBB adalah pembatasan sosial dan fisik. Itu sebabnya, kunci keberhasilannya adalah kedisiplinan masyarakat. Itu sebabnya, kami mendorong penguatan kedisiplinan itu mulai dari komunitas masyarakat terkecil, yaitu RW. Kami menyebutnya RW tangguh,” kata Sutiaji. 

Setiap RW harus berperan aktif mengawasi keluar-masuknya warga di lingkungannya. Termasuk, membuat kebijakan membatasi jumlah pengunjung rumah ibadah. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus