Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta-Kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta yang biasa disebut klitih menjadi sorotan dalam pertemuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kepatihan, Senin, 20 Januari 2020.
Kriminalitas jalanan yang seringkali melibatkan anak di sekolah di bawah umur seolah menjadi fenomena yang terus berulang meski kerap menimbulkan korban jiwa. Sultan pun berencana mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur secara khusus penanganan anak-anak yang terlibat kasus klitih.
“Memang Kepolisian DIY sudah memproses hukum anak-anak yang tertangkap. Tapi itu belum tentu menyelesaikan akar masalah sehingga kami berencana menerbitkan pergub untuk mengatur anak yang belum dewasa itu,” ujar Sultan dalam keterangannya usai pertemuan dengan Puan.
Pergub tersebut nantinya mengatur bagaimana pembinaan bagi orang tua, termasuk apa yang bisa dilakukan jika orang tua terpaksa meninggalkan anak. Aturan ini juga akan memuat bagaimana lingkungan sekitar harus ikut peduli dengan keberadaan anak-anak. “Misalnya, saat orang tua harus pergi lebih dari tiga hari. Anak yang belum berusia 18 tahun tentu harus dititipkan pada tetangganya,” ujar Sultan HB X.
Pemda DIY juga akan melibatkan psikolog, akademikus bidang sosiatri, dan mengadakan dialog dengan para orang tua. “Bagi anak-anak yang bermasalah, kami tentu akan turut membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di rumah, sehingga ada pembinaan juga bagi si anak,” ujarnya.
Puan Maharani mengatakan kunjungannya ke Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi ketugasan pengawasan. Pada kunjungan kali ini, konflik sosial di Yogyakarta dan kejadian kekeringan menjadi salah satu fokusnya.
“Kami sempat berdiskusi terkait upaya-upaya memitigasi hal-hal yang terjadi di Yogyakarta. Terkait konflik sosial, kami sudah sepakat akan bersama-sama bersinergi dan berkoordinasi agar ketahanan keluarga diperkuat,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini