Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah masih mengedit draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPR periode 2014-2019 dan pemerintah sebenarnya telah menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat pertama.
Dalam rapat Komisi III DPR dan pemerintah pada 25 Mei lalu muncul 14 isu krusial dalam RKUHP.
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum juga mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditunda pengesahannya sejak 2019. Kelompok masyarakat sipil mendesak draf rancangan hukum pidana tersebut dibuka demi transparansi publik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo