Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menilai norma, bukan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Meskipun norma TWK adalah konstitusional, belum tentu pelaksanaan TWK sah dan tidak diskriminatif.
KPK masih menunggu putusan MA.
JAKARTA – Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil dua pasal yang menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadikan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparat sipil negara bisa diterima. Dua pasal itu adalah Pasal 69B ayat 1 dan 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo