Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan atau PPP berunjuk rasa pada Jumat, 14 Juni 2024, menuntut mundurnya pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono. Pengunjuk rasa terbagi dalam dua kelompok yang mengatasnamakan Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB) dan Gerakan Pemuda Ka'bah. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator FKBB Muchbari mengatakan mereka meminta Mardiono mundur bukan hanya karena gagal membawa PPP ke Senayan, tetapi juga karena sikapnya yang justru menyalahkan kader partai yang telah berjuang di Pemilu 2024.
Tuntutan para kader PPP tersebut mendapat respons dari internal partai, termasuk dari Mardiono sendiri.
1. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono: Silakan Sampaikan di Rapimnas atau Mukernas
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan dia tidak ingin menanggapi tuntutan yang memintanya mundur. Sebab, kata dia, dalam PPP terdapat konstitusi yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran. Dia menyarankan agar pendapat disampaikan dalam forum resmi partai.
Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP itu mencurigai adanya gerakan yang diorganisasi untuk memintanya mundur. Sebab, dalam waktu yang sama pada Jumat, 14 Juni lalu, terdapat pula kelompok yang meminta agar Mardiono terus menjabat hingga dilaksanakan muktamar partai.
"Curiga ada yang menggerakan ini tentu ada. Sah-sah aja, karena PPP ini kan milik rakyat, bukan milik pribadi," kata Mardiono kepada Tempo pada Ahad, 16 Juni 2024.
Mardiono menyebutkan, apabila dia dianggap gagal dan harus mundur sebagai Plt Ketua Umum PPP, pendapat dapat disampaikan kader melalui rapat pimpinan nasional atau musyawarah kerja nasional.
Nantinya, kata dia, segala pendapat tersebut akan dibahas dan diambil keputusannya secara kolektif kolegial, sebagaimana PPP menjunjung asas demokratis. "Jadi untuk apa mundur kalau ini pendapat di luar konstitusi PPP," ujar dia.
Sebagai seorang pemimpin, kata dia, tentu hak berbicara dan berpendapat selalu dihormati. Namun tidak semua pendapat tersebut mesti diakomodasi.
"Jangan hanya karena ada demonstrasi di luar forum resmi langsung diambil keputusan. Silakan sampaikan di rapimnas atau mukernas," ujar Mardiono.
2. Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno: Setiap Individu Berhak Menyampaikan Pandangannya
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno, menanggapi unjuk rasa sejumlah kader partainya yang meminta pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengundurkan diri. Sandiaga menilai demonstrasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini tak mempermasalahkan unjuk rasa tersebut selama masih sesuai aturan. “Ini kan demokrasi ya, setiap individu berhak menyampaikan pandangannya dalam koridor hukum,” kata Sandiaga di Kuningan, Jakarta Selatan pada Ahad, 16 Juni 2024.
Sandiaga mengimbau kader PPP tetap mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, khususnya jika mau mengevaluasi para pimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut. Dalam AD/ART PPP, evaluasi dan pemilihan pimpinan baru akan dilakukan melalui muktamar partai. Muktamar PPP dijadwalkan akan berlangsung pada 2025.
Dia menyebutkan muktamar PPP kemungkinan akan berlangsung sesuai jadwal tersebut. “Di ajang muktamar, ya, kalau mau ada evaluasi dan muktamar ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan,” kata dia.
3. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi: Desakan Itu Merupakan Bagian dari Demokrasi
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi desakan sejumlah kader partainya agar Muhammad Mardiono mundur dari posisi Plt Ketua Umum PPP. Menurut Awiek, desakan itu adalah bentuk dari kebebasan berpendapat di partai berlambang Ka’bah itu.
Kebebasan itu, kata Awiek, adalah pengejewantahan sifat PPP sebagai partai milik bersama. “PPP sebagai partai umat, tentu desakan-desakan tersebut merupakan bagian demokrasi,” kata Awiek melalui pesan pendek pada Senin, 17 Juni 2024.
Awiek menilai desakan mundur yang diarahkan ke Mardiono adalah aspirasi sebagian kader PPP. Dia menyatakan tak masalah dengan mereka yang ingin menyampaikan pendapat tersebut. Namun Awiek mengatakan penyampaian aspirasi itu harus sesuai dengan aturan.
“Aspirasi hal yang biasa asalkan disampaikan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan undang-undang,” ujar dia.
Dia menyebutkan ada mekanisme yang bisa memfasilitasi pembahasan aspirasi tersebut dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Mekanisme itu adalah Muktamar Luar Biasa (MLB).
“Sesuai AD/ART, MLB ada mekanismenya, yakni diajukan oleh dua pertiga Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang,” kata Awiek.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AISYAH AMIRA WAKANG | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini