Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Barat menetapkan status tersangka terhadap 22 pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. “Para tersangka merupakan pelaku lapangan,” ujar Kepala Polda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto, Senin, 6 September lalu.
Perusakan masjid itu terjadi pada Jumat, 3 September lalu. Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang merusak, mengobrak-abrik, dan membakar Masjid Miftahul Huda yang dibangun anggota jemaah Ahmadiyah. Mereka diduga tak puas atas sikap pemerintah daerah yang hanya menyegel bangunan masjid pada pertengahan Agustus lalu.
Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan berdiri sejak 2007 dan digunakan sebagai rumah ibadah oleh sekitar 70 orang atau 20 keluarga yang tinggal di sekitar desa. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan, penyegelan permanen dilakukan berdasarkan surat Bupati Sintang dan arahan Gubernur Kalimantan Barat. Ia mengklaim keputusan itu bertujuan menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat sekitar.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan perusakan itu mengoyak nilai-nilai kerukunan umat beragama. Kementerian Dalam Negeri meminta forum koordinasi pimpinan daerah berkoordinasi mengatasi masalah itu.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mendesak polisi memburu auctor intellectualis perusakan. Ia meminta pemerintah mencabut surat keputusan bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah. “SKB itu kerap memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dan perusakan tempat ibadah agama minoritas,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo