Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

RUU IKN Bakal Disahkan, Walhi Ungkap Sederet Masalah yang Belum Tuntas

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Safaruddin menyebut RUU IKN rencananya bakal disahkan bulan ini.

13 Januari 2022 | 09.31 WIB

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA
Perbesar
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap sejumlah masalah lingkungan hidup yang belum selesai ketika DPR ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Saat Konsultasi Publik Pansus RUU IKN pada Selasa, 11 Januari 2022, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP,  Safaruddin menyebut RUU tersebut rencananya bakal disahkan bulan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Walhi mengungkapkan, dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, hasil studinya menunjukkan tiga permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan. Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan Lokasi IKN telah dilakukan terlebih dahulu secara politik tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," demikian dikutip dari siaran pers Walhi, Kamis, 13 Januari 2022.

Dari sisi ancaman terhadap tata air dan perubahan iklim, disebutkan sistem hidrologi di wilayah IKN akan terganggu dan telah ada catatan air tanah yang tidak memadai. Selain itu, wilayah tangkap air juga terganggu dan berakibat pada risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan.

Di sisi lain, sumber air bersih disebutkan pada dasarnya juga tidak memadai sepanjang tahun dan adanya ketidakmampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya. 

"Tingginya konsesi tambang di lokasi IKN juga berpengaruh terhadap sistem hidrologi. Secara ekonomi berdampak pada meningkatnya biaya ekonomi terhadap pemanfaatan air," tegas Walhi.

Bagi flora dan fauna, terburu-burunya regulasi IKN ini disahkan akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar pada akhirnya akan meningkatkan risiko konflik satwa dan manusia. Di antara kasus yang sudah muncul disebutkan adalah buaya. 

"Beberapa flora dan fauna yang yang memiliki fungsi jasa ekosistem penting juga turut terancam. Pembangunan IKN akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar," sebutnya.

Terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Wilayah IKN dikatakan Walhi adalah wilayah yang rentan terhadap pencemaran minyak. Pada kasus sebelumnya, lokasi tersebut adalah yang terdampak dari pencemaran minyak tumpahan Pertamina.

Tingginya konsesi tambang di kawasan Kalimantan Timur dan banyaknya lubang tambang yang belum ditutup juga meningkatkan risiko pencemaran pada air tanah, permukaan tanah dan kawasan pesisirnya.

Dijadikannya Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri dan satu-satunya jalur masuk laut, termasuk logistik, dipastikan akan membuat lebih 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan terdampak serius.

Jumlah tersebut terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 2.984 nelayan di 5 Kelurahan Maridan, Mentawir, Pantai Lango, Jenebora, Gresik dari Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 1.253 nelayan dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Walhi juga melihat, kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat. Banjir yang terjadi pada wilayah ring I IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN," tegasnya.

Baca juga: Penambangan Ilegal di Kaltim Dikhawatirkan Picu Banjir di Ibu Kota Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus