Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nasrullah memprotes keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, saksi kubu Jokowi, Chandra Iriawan yang merupakan anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf menceritakan betapa akrabnya suasana selama proses rekapitulasi suara nasional pemilu di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-21 Mei 2019 lalu.
"Kami suka berlelucon dan berbagi makanan saat buka puasa, kadang salat bareng juga dengan saksi 02. Setelah proses rekapitulasi selesai, kami saling memberi selamat dan berpelukan. Suasana akrab," kata Candra saat memberi kesaksian dalam sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.
Terkait penjelasan tersebut, anggota tim hukum Prabowo - Sandiaga, Nasrullah menyebut, tim hukum 01 dengan 02 juga akrab selama proses persidangan sengketa Pilpres di MK. "Itu juga terjadi pada tim lawyer, saat selesai sidang. Tapi dalam sidang ya begini. Maksudnya apakah kita tidak akrab pas istirahat?," ujar Nasrullah sambil menghadap ke tim hukum 01.
"Suasana akrab itu bukan berarti ada kesepahaman," lanjut Nasrullah dengan nada sedikit tinggi.
Hakim MK Manahan M.P. Sitompul kemudian menengahi kedua pihak. "Itu tidak ada hubungannya," ujar hakim.
"Yang Mulia, lewat majelis ini semua publik mendengar apapun yang disampaikan, jadi setiap yang diucapkan pasti menjadi perhatian," ujar Nasrullah yang kemudian mengakhiri kalimatnya.
Hari ini, agenda sidang MK adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait. Tim Hukum Jokowi Ma'ruf menghadirkan dua saksi ahli yakni; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej dan Doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Heru Widodo. Kemudian, adapula dua saksi fakta yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin.