Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sekjen Partai Demokrat: Pilpres 2019 Bagai Lari Maraton ala Kenya

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memperkirakan akan muncul poros ketiga yang menawarkan calon presiden alternatif pada pilpres 2019.

12 Januari 2018 | 12.49 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin (kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap memulai rapat darurat di DPP Demokrat, Jakarta, 3 Januari 2018. Rapat ini digelar lima hari menjelang penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah pada 8 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin (kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap memulai rapat darurat di DPP Demokrat, Jakarta, 3 Januari 2018. Rapat ini digelar lima hari menjelang penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah pada 8 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partai politik harus memiliki daya tahan dan kemampuan negosiasi politik yang kuat menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2019. Hal ini, ucap dia, adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold yang mengharuskan partai memenuhi syarat 20 persen untuk mengajukan nama calon saat pilpres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menentukan capres ini seperti maraton jarak jauh ala Kenya," ujar Hinca ketika dihubungi Tempo, Jumat, 12 Januari 2018. Kuncinya adalah komunikasi politik antarpartai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hinca, sejak MK memutuskan presidential threshold, Kamis, 11 Januari 2018, hingga pendaftaran calon presiden, 4 Agustus 2018, adalah waktu yang sangat lama bagi partai politik membangun koalisi. Soalnya, partai politik "dipaksa" menentukan koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen itu.

Dalam rentang tujuh bulan itu, tutur Hinca, segala hal dapat terjadi. Hinca menganggap, walaupun kubu politik mulai terlihat, tidak menutup kemungkinan muncul poros ketiga yang menawarkan calon presiden dan wakil presiden alternatif. "Sekarang kan ada kubu Merah-Putih dan Indonesia Hebat, sangat mungkin muncul poros ketiga nanti," katanya.

Pilpres 2019, ucap Sekjen Partai Demokrat itu, berbeda dengan pilpres 2014. Saat itu, partai politik harus menunggu hasil pemilihan legislatif dulu sebelum menentukan calonnya. Waktu untuk menjalin komunikasi politik saat itu hanya satu-dua bulan.

Kamis, 11 Januari 2018, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus