Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Banyak pihak terlibat dalam permainan penerbitan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang.
Menteri Nusron telah membatalkan sertifikat HGB di area pagar laut.
Masyarakat sipil mengecam penerbitan HGB di atas laut karena menyalahi aturan.
DALAM akta PT Intan Agung Makmur, lahan seluas 250 meter persegi itu tercatat sebagai kantor perusahaan itu. Namun, lokasi di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ini berupa lapangan yang tergenang. PT Intan Agung Makmur adalah pemilik 234 sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo