Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

SK 848 Untuk Pukat Harimau

Gubernur sum-ut marah halim mengeluarkan sk no. 848 yang menetapkan penggunaan kapal motor pukat harimau di perairan sumatera utara hanya diizinkan bagi yang berukuran 10 ton keatas. (dk)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETEGANGAN di laut antara nelayan tradisionil dengan para pemilik pukat harimau trawl) tampaknya belum juga mereda. Berbagai peraturan dari pemerintah daerah maupun pusat sudah mencoba merubah keadaan itu. Namun belum menunjukkan tanda-tanda perdamaian. Untuk perairan di kawasan Sumatera Utara keadaan serupa itu makin terasa juga. Karena itu akhir 1977 lalu Gubernur Marah Halim mengeluarkan SK nomor 848. Dalam keputusan ini ditentukan bahwa surat izin berlayar bagi kapal-kapal perikanan di perairan Sumatera Utara hanya diberikan jika telah mendapat surat izin usaha perikanan dan surat izin kapal perikanan dari gubernur. Lebih penting dari itu, SK tadi juga menetapkan bahwa penggunaan kapal motor pukat harimau di perairan daerah itu hanya diperkenankan bagi yang berukuran 10 ton ke atas. Untuk ukuran 6 ton ke bawah hanya sampai 17 Desember 1977 lalu dan untuk 6,1 ton hingga 10 ton hanya diberi izin hingga akhir Maret 1978. Tentang jermal (bagan) ditetapkan: dilarang memindahkan posisi ke tempat lain dari yang tertera di dalam surat izin. Untuk sementara tak dikeluarkan izin jermal baru. Tentu saja SK 848 itu cukup membuat kecut hati para pengusaha pukat harimau. Sebab seperti diungkapkan seorang pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara. di perairan propinsi ini terdapat 875 buah trawl dan sekitar 100 buah di antaranya tak memiliki izin alias liar. Dari jumlah itu 429 di antaranya berukuran 10 ton ke atas (kecuali yang liar). Berdasar SK tadi berarti mulai Apnl nanti hanya jumlah itu saja yang boleh beroperasi. Lalu bagaimana nasib yang kecil-kecil? "Mungkin terus juga beroperasi dengan menggunakan alat jaring," jawab RH Gultom Ketua Pernuputra (Persatuan Nelayan Usaha Pukat Tarik) Asahan. Sementara, Mungkin Tapi lebih penting dari itu bagi Gultom, SK Gubernur Sumatera Utara tadi belum tentu meredakan ketegangan di laut seperti diharapkan. "Kalau untuk meredakan ketegangan sementara mungkin," katanya. Diungkapkannya, pertikaian antara nelayan tradisionil dengan pukat harimau selama ini berpangkal pada pelanggaran areal yang banyak dilakukan trawl. Tapi kesalahan tak semata-mata dibuat oleh pihak itu. Menurut Gultom kelemahan mental petugaspetugas negara sebagai pengawas perairan cukup punya peranan. Bahkan terkadang secara tak langsung mendorong terjadinya pelanggaran. Sambil menunjukkan setumpuk foto-kopi surat perintah penyitaan surat izin berlayar pukat harimau dari Kamla Tanjung Balai, diungkapkannya pula "hampir tiap minggu ada penangkapan, tapi hanya berapa yang sampai di pengadilan." Tapi barangkali Gultom tak perlu begitu ragu, jika saja Brigen Ismail hendak menepati janjinya. Panglima Kodam II Bukit Barisan ini awal bulan ini berkunjung ke pantai Bagan Asahan dan Teluk Nibung--keduanya di Kabupaten Asahan. Di perairan kabupaten ini terdapat sekitar 500 buah pukat harimau. Jika SK tadi berjalan hanya tinggal 30 hingga 40 buah saja trawl di sini yang boleh beroperasi. Di Teluk Nibung Brigjen Ismail mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauannya di daerah Asahan, ternyata SK 848 tadi belum terlaksana seluruhnya. Ia meminta seluruh pejabat yang berhubungan dengan pengamanan SK tadi agar benar-benar melaksanakannya. "Kalau tidak, terpaksa saya akan turun tangan dengan jalur Opstibda," kata Panglima. Begitu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus