Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

SKB 3 Menteri Hanya Berlaku di Sekolah Negeri, Bukan Madrasah

Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.

11 Februari 2021 | 22.25 WIB

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani
Perbesar
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Kredit: ANTARA/Indriani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"SKB tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti madrasah, sekolah agama Hindu. Tapi untuk mengatur sekolah di bawah naungan pemda dan kewenangan Kemendikbud," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumeri mengatakan, sekolah negeri milik negara dan boleh dimasuki siapa saja oleh warga negara yang memenuhi syarat untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baca: Kemendikbud: SKB 3 Menteri Terbit Karena Masalah Seragam Seperti Gunung Es

SKB 3 Menteri juga tidak melarang anak-anak berpakaian agama. Jumeri menegaskan, kehadiran aturan bersama itu bukan untuk memberi kebebasan pada peserta didik untuk memakai pakaian sesuai agama yang dianutnya. "Tapi sekolah juga dilarang mewajibkan memakai pakaian agama tertentu," ujarnya.

Meski diberi kebebasan, Jumeri mengingatkan agar pemakaian seragam sekolah harus sesuai aturan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah masih berlaku. Terbitnya SKB 3 Menteri, kata Dian, justru mengingatkan kembali kepada pihak sekolah bahwa Kemendikbud telah mengatur penggunaan seragam di sekolah. "Sehingga fungsi SKB memperkuat peraturan yang ada dan sosialisasikan kembali peraturan mengenai pemakaian seragam," ujar Dian.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus