Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

Bawaslu mengatakan masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD

21 November 2023 | 07.39 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat penetapan nomor urut itu berlangsung di pelataran kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 14 November 2023.

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan pantun yang diakhiri dengan ajakan memilih nomor urut satu. Nomor 1 adalah pasangan Anies-Muhaimin (Amin).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tak hanya Muhaimin, Mahfud juga melontarkan pantun yang meminta mencoblos nomor 3 yaitu pasangan Ganjar-Mahfud,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmat mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa dilakukan Bawaslu tanpa ada laporan. "Apalagi sudah ada laporan," tutur dia, Senin 20 November 2023.

Rahmat mengatakan belum tahu kapan memanggil Muhaimin dan Mahfud atas kasus tersebut. "Nanti dulu, ini juga belum tentu (memenuhi) syarat materil, formil, masuk apa tidak."

Sebelumnya, buntut dari pantun itu, Muhaimin dan Mahfud telah dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi dan Pembela Pilar Konstitusi atau P3K. Laporan itu masuk ke Bawaslu pada Jumat, 17 November 2023.

Rahmat menuturkan, Bawaslu perlu memeriksa unsur pelanggaran tersebut. Terutama apakah ajakan tersebut memenuhi unsur materil dan formil. Dia mengatakan kasus tersebut akan diproses dalam waktu tujuh hari. "Yang jelas itu bukan pidana," ujarnya. "Kami kasih pelanggaran administrasi atau apa, nanti lihat."

Dalam kasus semacam itu, Rahmat mengatakan, biasanya para pelanggaran akan diberikan sanksi teguran lisan atau sanksi tertulis. Rahmat juga menegaskan sanksi pelanggaran tersebut bukan diskualifikasi. "Kalau semua sanksi diskualifikasi, enggak ramai Pemilu kita," kata dia. "Kecuali sistematis dan masif terbukti (pelanggaran pidana)."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus