Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia, Ini Kronologi KPU

Dari kronologi KPU tergambar bahwa PDIP ngotot mendesakkan Harus Masiku untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas.

10 Januari 2020 | 21.30 WIB

Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum atau KPU merilis kronologi lengkap penetapan calon legislator PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) atas caleg PDIP yang meninggal dunia dalam proses pemilihan, Nazarudin Kiemas.

Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal masalah terjadi perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dengan cara melobi  Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

"Untuk itu, kami akan menjelaskan kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu Tahun 2019 PDIP Dapil Sumatera Selatan I," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.

Evi menuturkan penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR dilakukan pada 20 September 2018. Dalam proses menjelang pemilihan, caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019. KPU kemudian berkirim surat kepada DPP PDIP untuk mendapatkan klarifikasi. PDIP menjawab surat KPU dan membenarkan informasi ihwal meninggalnya caleg tersebut.

Selanjutnya KPU menindaklanjuti surat balasan dari PDIP itu dengan mengeluarkan Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang Tidak Memenuhi Syarat karena calon  meninggal dunia. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Legislatif, suara caleg tersebut dialihkan menjadi suara sah partai politik alias menjadi atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan  nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT.

Setelah pemungutan suara dan penghitung suara selesai dilakukan, KPU mengeluarkan Keputusan  Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 berisi hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I. Rinciannya suara untuk PDIP berjumlah 145.752 dan peringkat kedua bertengger nama Riezky Aprilia dengan jumlah suara 44.402. Sementara Harun Masiku bertengger di peringkat kelima dengan perolehan suara 5.878.

Sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih pada 24 Juni 2019, PDIP  mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Keputusan KPU tersebut dan mengajukan beberapa tuntutan.

Tuntutan itu di antaranya perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan lainnya, suara sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah dan  menjadi suara sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. MK mengabulkan sebagian permohonan PDIP. Permohonan agar suara Nazarudin Kiemas menjadi suara sah PDIP diterima, namun permohonan agar partai bisa menentukan kader pengganti calon yang meninggal tidak diterima.

Setelah putusan MA keluar, PDIP berkirim surat ke KPU yang isinya meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. KPU menolak mengakomodir permohonan DPP PDIP itu  karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

KPU akhirnya menetapkan Rezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.

Pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung  pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab  bahwa  tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada  Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. "Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Evi.

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus