Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan menanggapi rencana pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Ia menyerahkan kebijakan itu kepada pimpinan daerah secara langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ada tanggapannya ya. Itu terserah daerah. Apakah itu wajib atau tidak, itu terserah daerah," ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakata itu menelan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dan tercantum dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2019. Tjahjo pun tak mau ikut campur terkait persoalan anggaran tersebut.
"Anggarannya juga anggaran daerah, apakah pengadaan hal tersebut sudah dianggarkan lewat APBD atau belum, yang tahu daerah," kata Tjahjo.
Di sisi lain, Tjahjo pun mempertanyakan urgensi adanya pin emas itu. Namun ia sendiri menyadari bahwa dirinya tak bisa mengintervensi aturan tersebut. "Tidak ada aturan mengharuskan dan melarang," kata dia.
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD yang masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD. Nilainya anggarannya mencapai Rp 1,332 miliar.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliadi membenarkan pengadaan tersebut yang digunakan sebagai tanda pengenal anggota dewan. "Untuk tanda pengenal sebagai anggota dewan," kata Yuliadi saat dihubungi dari Jakarta.
Ada dua jenis emas yang dianggarkan, yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800. Emas seberat tujuh gram untuk 133 orang total Rp779.647.330. Emas yang dianggarkan ialah dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp761.300 per gram.