Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menanggapi soal usulan tes membaca Al Quran bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Komisioner KPU, Ilham Sahputra, setiap lembaga atau organisasi boleh mengadakan acara yang mengundang pasangan capres-cawapres, termasuk tes mengaji tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Boleh, silakan saja. Cuma lapor sama kami, mereka mau mau mengadakan apa. Kan begitu saja sebenarnya," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ilham, KPU tak bisa melarang acara apapun yang diadakan oleh sebuah lembaga. Termasuk, kata dia, acara tentang tes mengaji yang diadakan di Aceh itu. "Kami tak bisa kemudian menutup diri terhadap orang-oramg yang ingin mengadakan diskusi misalnya terkait visi misi. Ya silakan saja," kata dia.
Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan adanya tes baca Al Quran bagi pasangan calon presiden-wakil presiden. Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak mengatakan ujian itu bertujuan mengakhiri polemik keislaman yang mendera capres-cawapres.
Marsyuddin mengatakan lembaganya ingin mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Al Quran pada 15 Januari mendatang di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Dia mengatakan tes itu tak mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum, tetapi untuk mengakhiri politik identitas.
Di sisi lain, Ilham mengatakan tes baca Al-Qur'an tersebut tak akan berpengaruh terhadap syarat pencalonan capres-cawapres. Sebab, kata dia, tes mengaji itu bukan merupakan syarat pencalonan yang diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, KPU tak mempermasalahkan jika pasangan calon menghadiri undangan tersebut. "Jika calon mau hadir silakan saja. Tetapi sekali lagi tidak mempengaruhi syarat pencalonan," kata Ilham.