Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

Pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.

6 Oktober 2024 | 13.06 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029 bakal mendapatkan tunjangan perumahan, yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan komponen gaji lain. Pemberian tunjangan perumahan ini sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan tunjangan perumahan berhak diterima oleh seluruh anggota DPR. Tak terkecuali kepada anggota DPR yang telah memiliki rumah di Jakarta, hingga anggota DPR yang memiliki hubungan suami dan istri. “Karena ini kan hak administratif setiap anggota,” katanya ketika dihubungi, Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan catatan Tempo, ada beberapa anggota DPR periode 2024-2029 yang memiliki hubungan suami-istri, seperti Ahmad Dhani-Mulan Jameela, Uya Kuya-Astrid Kuya, dan Rusdi Masse Mappasessu-Fatmawati Rusdi. Ada juga nama seperti Victor Laiskodat-Julie S. Laiskodat, Sugiono Firnando-Marlyn Maisarah, hingga Ahmad Muzani-Himmatul Alliya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus mengkritisi kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR ini. Menurut dia, skema pemberian tunjangan perumahan ini masih perlu dibahas.

Pembahasan skema itu, ujarnya, harus dilakukan dengan melihat kondisi faktual tiap-tiap anggota dewan. Termasuk salah satunya ialah anggota DPR yang memiliki hubungan suami-istri.

“Mereka (suami-istri) enggak mungkin mengontrak rumah masing-masing. Kalau tunjangan dipukul rata, maka yang suami-istri dapat dua kali lipat,” kata Lucius kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2024. 

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus