Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

16 Juli 2018 | 19.54 WIB

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Perbesar
Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih (Eni Saragih) di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta malam ini, Senin, 16 Juli 2018. Eni menjadi tersangka atas kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Provinsi Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan itu didampingi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Tadi saya dampingi sebentar, lalu ada beberapa anggota dan staf dan tenaga ahli MKD. Sekarang sedang berlangsung sampai selesai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media, Senin, 16 Juli 2018.

Pantauan Tempo, pintu masuk di koridor menuju ruangan Eni tertutup. Saat ini di depan ruangan hanya terlihat ada anggota pengamanan dalam (pamdal) DPR yang berjaga. Penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, ruangan dengan nama Eni Maulani S bernomor 1121 tersebut sudah disegel dengan "KPK line" berwarna merah. Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dua hari yang lalu, KPK meminta izin untuk menyegel ruangan Eni. "Penyegelan pun sudah dilaksanakan waktu libur kemarin," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 16 Juli 2018.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah serta apartemen Eni Saragih. Dalam kasus suap PLTU Riau 1, KPK menyangka Eni Saragih menerima Rp 500 juta dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar.

KPK bahkan menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Ahad (15/) malam lalu. Dari sana, KPK mengangkut sejumlah dokumen dan kamera pengawas rumah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus