Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
ICW melaporkan 55 anggota DPR ke MKD karena dinilai abai menyetorkan LHKPN.
Ada tiga partai yang kadernya disebut tercatat paling banyak tidak melaporkan LHKPN.
Batas akhir LHKPN untuk 2022 berakhir pada 31 Maret.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pegiat antikorupsi ini menilai anggota DPR tersebut tak patuh menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2021. ”Kami melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan (LHKPN) sebagai pelanggaran etik ke MKD,” ujar Seira Tamara, anggota staf Divisi Korupsi Politik ICW, saat dihubungi pada Kamis, 13 April 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo