Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Tersebab DPR Abai Melaporkan Harta

ICW melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk anggota MKD sendiri.

14 April 2023 | 00.00 WIB

Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • ICW melaporkan 55 anggota DPR ke MKD karena dinilai abai menyetorkan LHKPN.

  • Ada tiga partai yang kadernya disebut tercatat paling banyak tidak melaporkan LHKPN.

  • Batas akhir LHKPN untuk 2022 berakhir pada 31 Maret.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pegiat antikorupsi ini menilai anggota DPR tersebut tak patuh menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2021. ”Kami melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan (LHKPN) sebagai pelanggaran etik ke MKD,” ujar Seira Tamara, anggota staf Divisi Korupsi Politik ICW, saat dihubungi pada Kamis, 13 April 2023.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus