Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Indonesia Memanggil 57+Â Institute, yang beranggotakan 58 mantan pegawai KPK, akan mengajukan keberatan atas pemecatan mereka kepada pimpinan komisi antirasuah itu.
Sebanyak 58 mantan pegawai KPK akan menggugat ke PTUN atas pemecatan mereka dari komisi antirasuah.
Temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan akan menjadi dasar gugatan mantan pegawai KPK tersebut.
JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri atas 58 orang berencana melawan proses pemecatan mereka di komisi antirasuah itu. Lewat wadah Indonesia Memanggil 57+ Institute, lembaga yang baru mereka bentuk, ke-58 mantan pegawai itu akan menggugat pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejumlah mantan pegawai KPK ini juga akan menggugat pimpinan komisi antirasuah dengan dugaan perbuatan melawan hukum, serta menggugat secara perdata.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo