Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tim Jokowi Jawab Tuduhan Tim Prabowo Soal Netralitas Polri - BIN

Tim Jokowi menyebut pihak Prabowo selaku pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan aparat Polri dan BIN.

18 Juni 2019 | 12.22 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi permohonan pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2019. Tim Jokowi-Ma'ruf menilai MK tak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut tudingan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal ketidaknetralan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara tidaklah berdasar. Bantahan ini disampaikan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini, Selasa, 18 Juni 2019.

Baca: Tim Hukum Jokowi Sindir Permohonan Tim Prabowo Seperti Skripsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tim Jokowi menyebut pihak Prabowo selaku pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat kepolisian dan intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan.

Sebelumnya dalam sidang tanggal 14 Juni lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding bahwa aparat kepolisian dan intelijen tak netral di pilpres 2019. Mereka menyebut ketidaknetralan aparat sebagai salah satu dalil bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Singgung Tantangan Post Truth di Sidang MK

Sudirta menyinggung telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian pada 18 Maret 2019 yang menginstruksikan agar anggota Polri menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. Tim hukum Jokowi juga menyampaikan bantahan ihwal pengakuan eks Kepala Kepolisian Pasirwangi Garut Jawa Barat, Sulman Aziz yang menyebut ada instruksi atasan agar polisi melakukan pemetaan dukungan di pilpres.

Menurut tim hukum pasangan 01 ini, pengakuan itu telah dicabut sendiri oleh Sulman Aziz. Selain itu perolehan suara pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga juga unggul di Kabupaten Garut. Suara Prabowo-Sandiaga 72,16 persen, Jokowi-Ma'ruf 27,84 persen.

"Dengan demikian patutlah dalil pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata Sudirta.

Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo juga menyinggung indikasi ketidaknetralan aparat Polri karena adanya akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk pendengung atau buzzer anggota Polri di setiap Kepolisian Resor. Informasi ini disebarkaan oleh akun pseudonim @Opposite6890 yang menurut pihak Jokowi tidak jelas.

"Dalil pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks," ucap Sudirta.

Baca: KPU Minta Kubu Prabowo Buktikan Tuduhan 17,5 Juta DPT Siluman

Adapun ihwal dugaan ketidaknetralan intelijen, tim Prabowo sebelumnya mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2018. Mereka menyebut konteks ucapan SBY saat itu ialah pemilihan kepala daerah 2018, bukan pilpres 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus