Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Muda (purnawirawan), Soleman B. Ponto, tak setuju dengan pengesahan Tim Pengawas Intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Soleman, tim tersebut tak sesuai dengan prinsip kerja lembaga intelijen yang penuh kerahasiaan. Bahkan, menurut Soleman, keberadaan Tim Pengawas Intelijen malah berpotensi membahayakan anggota Dewan sendiri.
"Pihak intelijen lawan akan menganggap tim pengawas sebagai orang yang paling banyak tahu tentang kegiatan operasi intelijen Indonesia," kata Soleman secara tertulis, Rabu, 27 Januari 2016.
Alhasil, pihak intelijen lawan akan menandai anggota Tim Pengawas Intelijen Indonesia sebagai sasaran operasi. Menurut Soleman, bentuk operasi dan kegiatan intelijen lawan bisa dimulai dari bentuk yang paling halus, yakni pendekatan personal hingga cara brutal. "Misalkan, penculikan diri sendiri atau anggota keluarga lainnya sebagai upaya untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan," ujarnya.
Anggota tim pengawas DPR ini pun berpotensi jadi sasaran intelijen dalam negeri. Tim Pengawas Intelijen yang sejatinya wakil rakyat diyakini Soleman memiliki sikap terbuka. Sedangkan sebagai anggota tim pengawas, mereka punya wewenang mendengarkan informasi intelijen. Dengan demikian, anggota DPR itu bisa saja dijadikan kambing hitam atas pembocoran informasi kegiatan atau operasi intelijen.
"Dengan adanya kambing hitam yang mudah disalahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa para personel intelijen sendiri yang membocorkan rahasia itu, dan selanjutnya melemparkan kesalahan kepada Tim Pengawas Intelijen," tutur Soleman.
Kemarin, Tim Pengawas Intelijen disahkan oleh pimpinan DPR dalam sidang paripurna. Tim pengawas tersebut terdiri atas 14 anggota Komisi Pertahanan DPR, yakni empat pemimpin Komisi Pertahanan dan sepuluh perwakilan setiap fraksi. Tim Pengawas Intelijen diketuai Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Siddiq.
Tim pengawas merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Tim tersebut bekerja jika ada dugaan pelanggaran dalam kerja lembaga intelijen. Bahkan Undang-Undang Intelijen mengatur, jika anggota tim pengawas membocorkan rahasia, bakal diancam hukuman 10 tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini