Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

TNI: Jenderal Tanpa Jabatan akan Menyusut dalam 5 Tahun

Beleid baru akan mengatur jenjang kenaikan pangkat di TNI agar tak menumpuk di jabatan perwira tinggi.

6 Februari 2019 | 14.22 WIB

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan permasalahan kelebihan perwira tinggi berpangkat jenderal tanpa jabatan akan menyusut dalam lima tahun ke depan. Menurut dia, hal ini akan terjadi seiring dengan diberlakukannya peraturan baru yang mengatur sistem kepangkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Beleid itu akan mengatur jenjang kenaikan pangkat di TNI agar tak menumpuk di jabatan perwira tinggi.

"Jadi nanti untuk naik dari perwira menengah ke perwira tinggi tidak lagi 24 tahun. Sekarang 26 tahun baru bisa jadi perwira tinggi," ujar Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelumnya, TNI dihadapkan pada polemik banyaknya jenderal menganggur yang disebabkan bertambahnya masa usia pensiun perwira tinggi. Perubahan usia pensiun itu diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Karena perubahan usia pensiun perwira dari usia 55 ke usia 58," kata Sisriadi.

Setidaknya ada ratusan perwira menengah dan perwira tinggi yang tak memiliki jabatan struktural di lingkungan TNI. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.

Menurut Sisriadi, kelebihan perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Hal ini menyebabkan banyak jenderal menganggur yang terjadi sejak 2010-2011. "Barangkali dulu menganggap ini hal tabu untuk diketahui publik, karena memang kalau diketahui publik sepertinya kami cacat. Padahal masalah ini dari dulu sudah ada," katanya.

Sisriadi menilai, aturan sistem kepangkatan yang baru seharusnya ada sejak undang-undang tentang penambahan masa usia pensiun diberlakukan pada 2004. Sebab, ucap dia, instrumen ini penting untuk menyesuaikan masa jabatan perwira tinggi yang bertambah dari 8 tahun menjadi 11 tahun. "Saat itu tak dibuat, baru sekarang dibuat. Sehingga yang tadinya kelebihan akan berkurang," tuturnya.

Sebelumnya TNI juga berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang menumpuk.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.

SYAFIUL HADI | FRISKI RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus