Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim, berharap anaknya tetap menjadi anggota Polri. Berikut ringkasannya:
1. Kata Menag soal Penganiayaan terhadap David Latumahina
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Yaqut menyebut David merupakan anaknya juga karena dia adalah anak Pengurus GP Ansor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" ujar Yaqut, dikutip dari dalam akun Twitter resminya @YaqutCQoumas, Kamis 23 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Yaqut juga pernah menjadi Ketua Umum PP GP Ansor.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor juga mengecam tindakan kekerasan yang menimpa David. GP Ansor meminta keadilan ditegakkan dan menganggap anak pengurus GP Ansor adalah anak mereka juga.
"Tegakkan Keadilan. Anak sahabat kami adalah anak kami, BANSER!!!" tulis GP Ansor dalam akun Instagram resminya yang dilihat Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Masih dalam unggahan itu, GP Ansor mendoakan agar David pulih kembali. Disebutkan juga, "Dan kami, mendambakan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, tanpa intervensi."
Korban diduga dipukul dan ditendang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MDS mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). “Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade, , Rabu, 22 Februari 2023.
Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Ditjen Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.
Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.
2. Ayah Arif Rachman Arifin Berharap Anaknya Kembali Diterima di Polri
Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim, berharap anaknya tetap menjadi anggota Polri. Hal itu disampaikan Rohim setelah putra keduanya tersebut mendapatkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang vonis terhadap Arif itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Usai sidang itu, Rohim pun tampak menangis dan menyatakan harapannya.
“Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi. Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” kata Rohim.
Rohim sujud syukur setelah mendengar vonis terhadap anaknya
Muhammad Arifin Rohim bersujud setelah Hakim Ketua Akhmad Suhel membacakan vonis 10 bulan penjara. Mengenakan baju koko dan kopiah hitam beludru, Rohim duduk di jajaran depan bangku pengunjung. Momen sujud Rohim berlangsung 15 detik. Selepas itu Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya.
Kepada wartawan, ia mengatakan sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis halim kepada anaknya.
"Sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya. Sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata Arifin Rohim sambil menangis.
Selanjutnya: vonis terhadap Arif Rachman
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer….Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai Arif tak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Arif dianggap terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan subsider.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.