Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Uang Rp1,6 Miliar Tak Akuntabel, 3 Pejabat di Sumut Dinonaktifkan

Tiga pejabat itu diharapkan lebih fokus menghadapi pemeriksaan Inspektorat.

23 September 2019 | 19.46 WIB

Edy Rahmayadi. Antara
Perbesar
Edy Rahmayadi. Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait peristiwa hilangnya uang Rp1,6 miliar.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah, Senin, mengatakan, penontaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.
“Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat,” katanya.
 
Disebutkannya, tiga orang pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Raja Indra Saleh sebagai Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.
 
“Diharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan,” jelas Musa Rajekshah.
 
Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk empat pejabat untuk mengisi posisi tersebut.
 
Keempat orang tersebut, yaitu Ismael Parenus Sinaga, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah, Kabid Perbendarahaan sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Mhd Rahmadani Lubis, Kabid Bina Keuda Kab/Kota sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei, Kasubbid Pengelola Anggaran II sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.
 
“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Karena itu, saya minta seluruh pejabat memiliki rasa tanggungjawab dan mempedomani aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus