Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Umar Patek Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus, Siapa yang Melatih?

Umar Patek telah diberikan pelatihan khusus untuk menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara HUT RI ke-72.

16 Agustus 2017 | 10.56 WIB

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Perbesar
Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lilik Bambang menyebutkan Umar Patek alias Hisyam bin Alizein telah diberikan pelatihan khusus untuk menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara HUT RI ke-72. Pasalnya, gembong peristiwa Bom Bali I itu baru pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan Indonesia yang akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, besok Kamis 17 Agustus 2017.

“Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara menaikan bendera kepada Umar Patek,” ujar Lilik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Agustus 2017.

Baca: Upacara HUT RI Ke-72, Umar Patek Jadi Petugas Pengibar Bendera

Suud Rusli merupakan terpidana hukuman mati untuk kasus Pembunuhan Bos PT Asaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, pada 2003. Sebagai mantan anggota marinir, Suud dinilai memahami tata cara dalam upacara pengibaran bendera pada hari kemerdekaan. Pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Porong  juga melihat potensi dimilik Suud sebagai mantan tentara tentunya memiliki kemampuan baris-berbaris dalam upacara.

Umar Patek telah beberapa kali dipercaya menjadi petugas pengibar bendera. Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015. Namun, menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan merupakan pengalaman pertama bagi gembong peristiwa Bom Bali I itu. Lilik menuturkan keinginan Umar menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apapun.

Lilik menilai kesediaan Umar Patek menjadi petugas upacara kemerdekaan Indonesia menjadi tolok ukur bahwa upaya proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Porong telah berjalan dengan baik. Ia berharap apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya, terutama kepada kasus terorisme.

Baca: Cerita Umar Patek dan Napi Teroris Ikuti Upacara Hari Pancasila

“Kami berharap mereka sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air. Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik.

Umar divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom malam Natal pada 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus