Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP). Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu menyebabkan jari bayi berusia delapan bulan harus terputus karena tergunting oleh sang perawat saat akan membuka selang infus.
Manajemen RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, menonaktifkan seorang perawat karena dugaan malpraktik, menggunting satu jari pasien bayi. Jari si bayi menjadi nyaris putus saat menjalani perawatan.
"Keputusan penonaktifan sementara sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Muksin, Sabtu 4 Februari 2023.
Sejatinya, malpraktik merupakan kejadian yang bisa dialami oleh semua pekerjaan. Dijelaskan dalam dictionary.cambridge.org, malpraktik merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan. Namun, istilah malpraktik seringkali diidentikan dengan pekerjaan kedokteran atau disebut sebagai malpraktik medis (medical malpractice).
World Medical Association pada 1992 mendefinisikan malpraktik medis adalah kejadian yang melibatkan kegagalan dokter dalam menyesuaikan diri dengan standar perawatan dalam merawat kondisi pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan perawatan kepada pasien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien.
Malpraktik memiliki beberapa golongan, di antaranya malpraktik etik, malpraktik yuridis, dan malpraktik medik. Malpraktik etik merupakan tindakan bertentangan dengan etika profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Malpraktik yuridis merupakan malpraktik yang berhubungan dengan hukum formil. Sementara malpraktik medik memicu pasien mengalami luka berat akibat dari tindakan yang dilakukan oleh dokter dan termasuk bentuk kelalaian profesional
Seseorang yang menjadi korban malpraktik media dapat melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan ganti rugi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan berbunyi: “Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.
Dilansir Jurnal Analogi Hukum edisi 2019, berat atau ringan sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Bentuk sanksi pelanggaran etik antara lain:
1. Teguran dan tuntutan secara lisan atau tulisan
2. Naiknya gaji atau pangkat yang ditunda
3. Turun gaji atau pangkat satu tingkat lebih rendah
4. Izin praktek dokter dicabut sementara atau selama-lamanya
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Perawat Diduga Gunting Jari Bayi Diberhentikan Sementara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini