Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Seorang wanita menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh teman prianya di Surabaya. Pelaku adalah Gregorius Ronald Tannur, putra dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyatakan korban bernama Dini Sera Afrianti (27) warga Sukabumi, Jawa Barat. Dia menyatakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku dan korban bertengkar di sebuah tempat karaoke, Blackhole KTV yang berada dalam Lenmarc Mall Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasar hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa Dini sempat cekcok dengan Ronald dan berujung penganiayaan. Kaki kanan Dini ditendang oleh Ronald dan kepalanya dipukul dengan botol minuman Teqiulla.
"Cekcok itu disaksikan sekuriti," kata Royce dalam konferensi persi di Polrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pelaku melindas korban dengan mobil
Menurut Royce, keduanya sempat turun ke basement Lenmarc Mall menggunakan lift. Saat keluar lift dan menuju parkiran, Dini sempat terduduk dan bersandar di sebelah kiri mobil sementara Ronald langsung masuk dan menjalankan mobil. Dini pun terlindas dan terseret.
"GR (Ronald) menjalankan mobil sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter," ujar Pasma.
Usai melindas korban, Ronald kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke mobil dan membawanya ke apartemen.
"Pelaku meninggalkan korban di kamar dalam keadaan lemas. Dia juga mencoba memberikan napas buatan," tambahnya.
Dini pun dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke sebuah rumah sakit di Surabaya. Saat ini, jenazah Dini telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Royce, Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih. Keduanya disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah berkaraoke dengan teman-temannya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Polisi akan menjerat dengan dua pasal. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.