Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENTERI Koordinator Perekonomian dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah mengambil keputusan mengenai restrukturisasi kredit macet lima kelompok usaha konglomerat milik PT Banten Java Persada, PT Kiani Kertas, Grup Tirtamas Majutama, Grup Texmaco, dan Grup Sinar Mas. Keputusan ini menimbulkan pro-kontra. Sebenarnya, ada cara restrukturisasi yang kemungkinan besar sekaligus dapat menyelesaikan persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang berkaitan erat dengan otonomi daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo