Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Angka

Berita Tempo Plus

Ajinomoto, Haram Hukumnya

Mayoritas responden menilai produsen Ajinomoto telah menipu konsumen. Mereka harus dikenai sanksi hukum.

21 Januari 2001 | 00.00 WIB

Ajinomoto, Haram Hukumnya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Atas dasar temuan itu, MUI lalu mewajibkan produsen Ajinomoto menarik produknya dari pasar. Polisi pun merangket para petinggi perusahaan itu. Kontan masyarakat heboh. Heboh kian menjadi setelah belakangan Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan sebaliknya. Pendapatnya didukung oleh hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta lembaga perguruan tinggi. Laboratorium Pusat Pemeriksaan Makanan dan Minuman Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial pun menyatakan Ajinomoto sama sekali bebas porcine (unsur babi). Para petinggi Ajinomoto yang ditahan pun boleh menghirup udara bebas. Bagaimana publik menyikapi kontroversi ini?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus