Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praktek pelanggaran hak masyarakat adat atas sumber agraria oleh perusahaan penanam modal besar ternyata memperoleh dukungan resmi dari pemerintah. Terbukti dari adanya dokumen hukum yang menjadi dasar bagi hak baru (seperti hak guna usaha, kontrak pertambangan dan penguasaan pertambangan, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri) di atas sumber agraria maupun di dalam perut bumi. Dukungan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan penanaman modal besar itu sah dan dibenarkan oleh hukum nasional. Dari pasal-pasal itu diketahui bahwa konsep pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat atas sumber agraria adalah pengakuan bersyarat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat adat akan jaminan penghargaan dan perlindungan hukum yang utuh. Pengakuan bersyarat yang ditawarkan oleh pembuat undang-undang itu mendapatkan dasarnya dari hak menguasai (negara), yang di antaranya tercantum pada Pasal 2 UUPA 1960. Namun, konsep "menguasai" yang terdapat di situ setelah dian lisis secara kritis ternyata terlepas melampaui konsep "menguasai" yang terdapat pada Pasal 33 (3) UUD yang sehari-hari dijadikan payung, pelindung, dan pembenar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo