Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Hukum bagi Pelaku Video Porno

21 Juni 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah artis pelaku video porno harus dihukum walau bukan mereka penyebarnya?
Ya
61,94%1.053
Tidak
35,76%608
Tidak Tahu
2,29%39
Total100%1.700

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memeriksa para pelaku video mesum yang beredar luas. Mereka adalah penyanyi Ariel Peterpan dan artis Luna Maya. Keduanya diperiksa sekitar dua jam. Presenter Cut Tari, pasangan Ariel dalam video lain, diperiksa lebih dari lima jam, Senin pekan lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan pelaku yang terlibat video itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan penyebar video akan dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Separuh lebih pembaca Tempointeraktif dalam jajak pendapat pada 9-16 Juni berpendapat, artis pelaku video porno harus dihukum walau mereka tidak menyebarkannya. Sepertiga responden menilai sebaliknya.

Dulu pelaku video "Bandung Membara" dihukum. Apa bedanya dengan Ariel?

(Ocit)

Harus dihukum, tapi juga harus dibina untuk menjadi manusia bermoral. Jangan sampai pesohor memberikan contoh tidak baik.

(Gustur)

Berani berbuat berani bertanggung jawab. Walau bukan mereka yang menyebarkan, artis-artis itu yang membuat. Tidak mungkin tersebar kalau tidak ada videonya.

(Ilham)

Indikator Pekan Depan
SEMBILAN fraksi di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kenaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli mendatang. Persetujuan diputuskan dalam rapat Komisi Energi dan Pemerintah, Selasa pekan lalu. Kenaikan diberlakukan untuk semua golongan, kecuali untuk pelanggan 450-900 volt ampere dan di atas 6.600 volt ampere.

Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan PDI Perjuangan menolak kenaikan tersebut. Menurut mereka, kenaikan tarif tak akan meningkatkan kemampuan PLN dalam menyediakan listrik. "Saya pesimistis kenaikan tarif 10 persen mampu mengatasi krisis listrik dan rasio elektrifikasi," kata Sigit Sosiantomo dari Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ismayatun, PLN justru harus melakukan efisiensi operasional dan keuangan. Menurut Anda, apakah kenaikan tarif listrik akan menjamin pelayanan PLN lebih baik? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus