Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH melonggarkan ekspor konsentrat mentah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi peraturan ini akan menguntungkan buat perusahaan pemilik kontrak karya, di antaranya PT Freeport Indonesia, perusahaan tembaga dan emas yang beroperasi di Tembagapura, Papua.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo