Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Angka

Berita Tempo Plus

Mereka Setuju Poligami

Sebagian besar responden—pria pegawai negeri—menolak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

15 Oktober 2000 | 00.00 WIB

Mereka Setuju Poligami
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENIKAH sejatinya urusan pribadi. Namun, buat orang Indonesia, khususnya pegawai negeri, soal itu bisa tak pribadi lagi. Pemerintah telah mengelolanya secara sepihak lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974. Isinya antara lain mengatur: pegawai negeri yang berniat bercerai atau menikah lagi harus memperoleh izin dari atasannya. Pegawai negeri juga dilarang ”hidup bersama di luar nikah”. Bila itu dilanggar, sanksinya berat: dipecat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus