Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENIKAH sejatinya urusan pribadi. Namun, buat orang Indonesia, khususnya pegawai negeri, soal itu bisa tak pribadi lagi. Pemerintah telah mengelolanya secara sepihak lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974. Isinya antara lain mengatur: pegawai negeri yang berniat bercerai atau menikah lagi harus memperoleh izin dari atasannya. Pegawai negeri juga dilarang ”hidup bersama di luar nikah”. Bila itu dilanggar, sanksinya berat: dipecat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo