Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akhirnya Gus Dur dipastikan duduk di utusan golongan di MPR. Tapi, sebelumnya, langkah Gus Dur dan Muchtar Pakpahan untuk menduduki kursi utusan golongan mendapat cobaan dari Tim 15 KPU dengan alasan Gus Dur dan Muchtar Pakpahan, sebagai deklarator PKB dan PBN, mengacu pada Undang-Undang No. 4 /1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo