Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung akan mempidanakan penyebar film Fitna di Indonesia. ”Para pengedar film itu diancam pasal soal penodaan agama,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Jakarta. Film berdurasi 17 menit karya Geert Wilders ini berisi hujatan terhadap Islam dan kitab suci Al-Quran. Wilders menayangkan filmnya di LiveLeak.com, setelah ditolak pengelola televisi Belanda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo