TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas menyatakan siap mengambil alih pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Supratman mengatakan Baleg akan mengusulkan RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional 2021 jika Komisi VIII tak mengusulkannya.
"Komitmen kami jika Komisi VIII tidak mengusulkan, Baleg akan mengusulkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Supratman sekaligus menanggapi permintaan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas sebelumnya mendesak RUU PKS tetap dibahas. Jika sulit dirampungkan di Komisi VIII DPR, Komnas menyarankan pembahasannya dialihkan ke Badan Legislasi.
"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," kata politikus Gerindra.
Supratman mengakui rencana pengambilalihan RUU PKS dari Komisi VIII ke Baleg sudah bergulir sejak awal tahun ini. Namun ia menyebut proses itu tak bisa serta-merta dilakukan lantaran RUU PKS sebelumnya menjadi usulan Komisi VIII.
Supratman juga membantah Baleg DPR dianggap tak memiliki political will untuk merampungkan RUU PKS. Menurut dia, RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lantaran diperkirakan belum akan selesai pada Oktober mendatang.
"Kami sama sekali bukan tidak mau menyelesaikan, hanya karena terlalu banyak jumlah prolegnas, kami melihat kinerja DPR, kehadiran, dan kemampuan menyelesaikan itu," ujar Supratman.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menginginkan RUU PKS tetap dibahas di komisinya. "Menurut kami di Komisi delapan," kata Yandri secara terpisah."