Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 6 Tahun Bui, Begini Jejak Perjalanan Kasus Wahyu Setiawan

image-gnews
Layar menampilkan suasana sidang vonis dengan terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sidang tersebut, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Layar menampilkan suasana sidang vonis dengan terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sidang tersebut, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, diganjar hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR. Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Perjalanan perkara suap Wahyu berlangsung selama lebih-kurang delapan bulan. Kasus ini juga menyeret caleg PDIP Harun Masiku—yang saat ini masih buron--dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

Berikut ini rekam kronologi kasus Wahyu, mulai awal perkara, penangkapan dalam operasi senyap, hingga vonis.  

  • Juli 2019, bermula dari gugatan uji material pemungutan dan penghitungan suara

Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang pengacara, Doni, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Kursi warisan Nazarudin Kiemas tersebut yang menjadi pangkal masalah terjadi perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.

  • Agustus 2019, PDIP bersurat ke KPU

Penetapan MA menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal dunia. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

  • September 2019, PDIP ajukan permohonan fatwa MA

Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Lalu Saeful menghubungi mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saefullah kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu pun menyanggupi.

  • Desember 2019, Wahyu menerima uang

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta kepada Wahyu. Wahyu juga menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

  • 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan PDIP

Pada 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal, Wahyu kemudian menghubungi Doni untuk menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun lolos PAW.

  • 8 Januari 2020, Wahyu terjaring dalam operasi senyap

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian jatah milik dia yang masih ada di Agustiani. Setelah penyerahan uang ini terjadi, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Tim menemukan dan menyita barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyelidiki dugaan perkara yang menyeret Wahyu.

  • 10 Januari 2020, Wahyu mengundurkan diri dari KPU
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hari setelah terjaring operasi senyap, Wahyu memutuskan mundur dari KPU. Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. "Pak Wahyu Setiawan sudah membuat surat pengajuan pengunduran diri yang ditujukan kepada presiden dan diberitahukan kepada KPU," ujar Arief kala itu. Arief mengatakan  surat bermaterai Rp 6.000 yang ditandangani oleh Wahyu Setiawan tersebut segera dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

  • 28 Mei 2020, sidang perdana

Sidang perdana perkara Wahyu dihelat secara virtual di tengah situasi pandemi corona. Sidang itu dilaksanakan pada 28 Mei 2020. Dalam sidang itu, Wahyu didakwa menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku.

  • 20 Juli 2020, Wahyu mengakui menerima duit dari Saeful Bahri

Dalam sidang pemeriksaan pada 20 juli 2020, Wahyu mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. "Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Wahyu.

Meski begitu, Wahyu mengatakan pemberian uang itu tak terkait dengan permintaan PDIP melalui surat permohonan PAW. "Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," kata dia. Selain didakwa menerima duit Rp 600 juta, Wahyu kala itu juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

  • 3 Agustus 2020, sidang pembacaan tuntutan

Pada 3 Agustus 2020, Wahyu menjalani sidang tuntutan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang itu, Jaksa KPK menuntut Wahyu dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • 10 Agustus 2020, sidang pembacaan pledoi

Wahyu menjalani sidang pembacaan pledoin pada 10 Agustus 2020. Dalam sidang tersebut, Wahyu mengaku bersalah menerima suap PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan gratifikasi. Dia berujar menerima 15 ribu dolar Singapura dari pengurusan PAW dan gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua seperti yang sebelumnya disampaikan dalam siding pemeriksaan 20 Juli. "Dengan penuh kesadaran, saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu.

Wahyu pun menyatakan dirinya kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Ia menyebut tak berusaha menutup-nutupi perbuatannya. Ia juga memastikan akan mengembalikan uang melalui KPK.  

Dalam sidang itu, Wahyu mengungkapkan keiriannya terhadap tuntutan dan vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuapnya dan bekas kader PDIP, yakni Saeful Bahri. "Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan pergantian antarwaktu dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

Kala itu, jaksa menuntut kader PDIP Saeful Bahri 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya rasakan sangat berat dan tidak adil," kata Wahyu Setiawan.

  • 24 Agustus, sidang vonis

Sidang vonis Wahyu digelar awal pekan ini. Selain memutuskan Wahyu diganjar hukuman bui 6 tahun, majelis hakim mewajibkan bekas komisioner KPU ini membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | HALIDA BUNGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

41 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

15 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).