Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ateis Membawa Alex ke Penjara  

image-gnews
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Alexander, 30 tahun, tak pernah menyangka buah pikirannya di akun Facebook (FB) Ateis Minang akan membawa dirinya ke penjara. Pegawai negeri di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ini dituduh menistakan agama Islam melalui jejaring sosial FB.

Salah satu tulisannya di akun Ateis Minang adalah “Tuhan di mana?” dan “Tidak ada Tuhan”. Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia setempat dan LSM Pandam melaporkannya ke polisi. Kemudian Kepolisian Resor Dharmasraya menahan Alex sejak 18 Januari 2012.

"Tak ada niat saya mencela Islam. Di FB itu saya hanya menuangkan pikiran-pikiran saja. Tak mengira akan jadi begini," ujar lelaki kelahiran Padang ini saat ditemui di tahanan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, 28 Februari 2012.

Alex menuturkan, pada 2010, dia bergabung dengan akun Ateis Minang di FB. Di akun itu, dia bertukar pikiran tentang agama. "Saya juga sempat jadi adminnya, itu pun atas saran pemilik akun itu," ucap lelaki yang pernah kuliah Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2000 dan di Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran pada 2001 tapi tak selesai ini.

Tapi Alex mengaku tak kenal pemilik akun maupun teman-teman di grup Ateis Minang itu. “Saya tak pernah bertemu langsung, kecuali di dunia maya,” ujar lelaki yang bercita-cita menjadi ilmuwan ini.

Alex mengaku mengalami konflik batin soal ketuhanan sejak duduk di bangku SMP. “Kenapa banyak orang menderita dan banyak orang jahat. Dimana peran Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang?” ia bertanya.

Akibat perbuatannya, Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz mengatakan Alexander dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektronik; Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama; dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Chairul, saat mendaftar menjadi pegawai negeri, dalam surat keterangannya Alex mencantumkan agamanya sebagai Islam. “Namun, saat diinterogasi, dia mengaku ateis,” ujarnya.

Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, yang mendampingi Alex, mengatakan, LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan. “Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi,” katanya. Di penjara, Alex masih bertanya, “Dimana Tuhan?”

Kelak, waktu yang akan membuktikan apakah penjara mampu mengubah keyakinan seseorang atau tidak.

ANDRI EL FARUQI I ENI SAENI



Berita Terkait:

PNS Penganut Ateis Sukai Dakwah AA Gym
LBH Padang Siap Dampingi PNS Ateis 
Strategi Pengacara Bongkar Kebohongan Angie
Pertarungan Rosa vs Angie
Saksi: Duit Miliaran 19 Dus buat Memenangkan Anas 
Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong