TEMPO.CO, Jakarta--Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman mengatakan telah memberikan izin kepada Miranda Swaray Goeltom keluar dari tahanan dan menghadiri pernikahan puterinya, Sabtu 14 September 2013. "Miranda keluar dari jam 07.00 WIB pagi, hingga 17.00 WIB sore," ujar Ayub ketika dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Ia menjelaskan standar izin yang diberikan kepada narapidana untuk keluar memang di antaranya adalah menikahkan anak. Ia mengatakan izin keluar dapat diberikan pada kondisi dan situasi seperti, orang tua terpidana meninggal, menjadi wali nikah anak, pengurusan warisan dan menikahkan anak.
Ayub mengatakan proses izin dapat dilakukan dengan cepat terutama untuk kondisi duka seperti orang tua terpidana meninggal. "Surat permohonan izin keluar dikirimkan, kami langsung proses," ujarnya.
Ia mengatakan perizinan keluar Miranda Goeltom sudah dilakukan sejak 2013 awal. Ayub mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan dengan izin dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus suap cek pelawat. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita terkait:
INFOGRAFIS: Riwayat Cek Pelawat
Ribetnya Pindahan Tiga Sosialita KPK
Miranda di Tahanan, Disertasi dan Cat Rambut
Kesaksian Berantai Penjerat Miranda