Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Al-Quran dan Tan Malaka, Bacaan Anas Urbaningrum

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Anas Urbaningrum digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/1). Anas ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.TEMPO/Seto Wardhana
Anas Urbaningrum digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/1). Anas ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anna Luthfie, adik politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, datang menjenguk sang kakak di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu yang dibawakannya ialah buku karya Tan Malaka. "Itu buku bacaan wajib para aktivis," ujarnya di gedung KPK, Senin, 13 Januari 2014.

Anna datang ke KPK mengenakan kemeja merah marun. Ia mengatakan, dirinya berinisiatif membawakan buku Tan Malaka itu ke Anas. Meski begitu, ia tak bermaksud meminta Anas seperti Tan Malaka, yang kuat meski bertahun-tahun mendekam di penjara. Selain buku Tan Malaka, Ana Luthfi yang datang bersama kawannya, Tri Dianto, juga membawa sejumlah baju, Al-Quran, dan makanan.

Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang. Pada persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang itu diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrat di daerah-daerah. Selain itu, juga dibagikan secara tunai kepada pengurus Demokrat di daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau b ataupun Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi

3 jam lalu

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi

Febri Diansyah membantah pernah mempengaruhi saksi kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo cs.


KPK Periksa Mahasiswa yang Diduga Sembunyikan Harun Masiku

4 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mahasiswa yang Diduga Sembunyikan Harun Masiku

KPK kembali memeriksa seorang mahasiswa dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku.


3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

5 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Ini kronologi TWK hingga tersingkirnya 75 pegawai KPK berintegritas, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga raja OTT Harun Al Rasyid


2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui Plus Uang Pengganti Rp 15,4 Miliar

5 jam lalu

Dua orang anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yulmanizar dan Febrian dalam pengembangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka salah satunya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. TEMPO/Imam Sukamto
2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui Plus Uang Pengganti Rp 15,4 Miliar

Dua eks anak buah Angin Prayitno Aji di Ditjen Pajak mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Selain itu mereka juga harus mengganti uang miliaran rupiah


Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Cs, Febri Diansyah Mengaku DIbayar Miliaran Rupiah

7 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Cs, Febri Diansyah Mengaku DIbayar Miliaran Rupiah

Febri Diansyah mengaku mendapatkan bayaran miliaran rupiah untuk menjadi penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo cs.


Saksi: KPK Temukan Uang hingga Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saksi: KPK Temukan Uang hingga Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo membenarkan KPK menyita uang hingga senjata api saat melakukan penggeledahan


Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

10 jam lalu

Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

KPK terus mengalami pelemahan. Mulai Revisi UU KPK, munculnya TWK singkirkan pegawai KPK, hingga mau disatukan dengan Ombudsman


KPK Masih Susun Memori Banding Putusan Sela Gazalba Saleh

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Masih Susun Memori Banding Putusan Sela Gazalba Saleh

KPK sedang menyusun memori perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh.


Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe, meninggal di RS Provita Jayapura.


Profil Arif Satria Rektor IPB yang Menjadi Wakil Ketua Pansel KPK

13 jam lalu

Arif Satria terpilih sebagai rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) periode 2017-2022. Dalam masa jabatan tersebut, Arif juga menjabat sebagai Plt. Komisaris Utama anak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara III, resmi diangkat menjadi Komisaris Utama pada 18 juli 2018. Namun, pada awal Maret 2020 Menteri BUMN memutuskan mengganti Arif dari jabatan komisaris utama. Facebook
Profil Arif Satria Rektor IPB yang Menjadi Wakil Ketua Pansel KPK

Rektor IPB Arif Satria diangkat menjadi Wakil Ketua Pansel KPK. Simak profilnya yang mengawali karier sebagai akademisi, apa profesi lainnya?