TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membenarkan bahwa ia pernah memberikan sejumlah uang kepada Anggta Eka Putri, perempuan yang bersamanya saat ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Januari 2017. Patrialis memberikan uang kepada Anggita sebanyak tiga kali.
"Pernah (berikan uang). Pertama US$ 100, US$ 200, lalu US$ 200. Jadi itu tiga kali," kata Patrialis saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Sidang dengan terdakwa Patrialis itu menghadirkan Anggita sebagai saksi.
Baca: Sidang Patrialis Akbar, Jaksa Menduga Anggita Dapat Aliran Suap
Patrialis menyebut uang yang diberikan kepada Anggita itu sebagai pemberian biasa. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengenal Anggita saat mendaftar sebagai member di kantor golf tempat Anggita bekerja sejak September 2016.
Selain menerima uang dari Patrialis, Anggita mengaku pernah diberikan pakaian dan mobil. Ia juga mengaku pernah ditawari apartemen di Jakarta dan rumah di Cibinong.
Jaksa penuntut umum KPK menengarai adanya aliran uang suap Patrialis ke Anggita. Saat ditangkap bersama Patrialis, penyidik menyita uang US$ 500 dari tangan Anggita. Uang pemberian Patrialis itu masih disimpan di dalam dompet Anggita.
Baca juga: Patrialis Akbar Banjiri Anggita Hadiah: Mobil, Pakaian, Dollar...
"Anggita diperiksa tentunya ada beberapa hal terkait uang US$ 500, apartemen, dan rumah," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman sebesar US$ 70 ribu dan janji Rp 2 miliar. Suap itu diberikan agar Patrialis memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan. Uang itu diberikan secara bertahap melalui perantara Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI