Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil penelusuran terhadap produsen obat yang memunculkan masalah gagal ginjal akut pada anak. Penny Lukito, Kepala BPOM, menyatakan bahwa telah terjadi perubahan komposisi obat tanpa izin yang dilakukan oleh pihak produsen. Tidak menutup kemungkinan BPOM akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar perjanjian izin edar dengan BPOM.
Semenjak maraknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak setelah konsumsi obat sirup, BPOM menjadi garda terdepan pemerintah yang gencar dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Lantas, apa itu BPOM serta tugas dan kewenangannya?
Baca: Menkes Budi Gunadi Kaji Kemungkinan Gagal Ginjal Akut Berstatus KLB
Apa Tugas BPOM?
Melansir pom.go.id, BPOM merupakan sebuah badan yang bertugas menjalankan sistem pengawasan aktif dan efisien terhadap segala produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk makanan, kosmetik, dan obat-obatan di seluruh wilayah Indonesia.
Peran pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk aman untuk dikonsumsi dan tidak merugikan bagi yang mengonsumsinya. Dengan demikian, sebelum membeli produk obat, makanan, atau kosmetik, pastikan untuk memperhatikan bahwa produk telah terdaftar secara resmi di BPOM.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Berdasarkan pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan :
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Profil Kepala BPOM Penny Lukito, Sosok Penting Menyusuri Kasus Gagal Ginjal Akut Anak-anak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini