Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam laman negara antariksa, Asgardia, kita bisa melihat adanya Konstitusi Negara di kolom jurisdiksi. Voting untuk meresmikan konstitusi tersebut ditutup pada 18 Juli 2017, atau pada 3 Juli 0001 waktu Asgardia. Namun akhirnya dibuka kembali untuk meratifikasi 282.509 calon warga negara baru.
Tempo mencoba menilik jurisdiksi yang berisi 50 pasal tersebut. Moto negara ini adalah "One Humanity, One Unity". Asgardia menetapkan ada 12 bahasa yang akan dipakai sesuai dengan bahasa ibu masing-masing anggota negara.
Baca: Polemik Negara Antariksa Asgardia: Diwarnai Pelanggaran Hak Cipta
Lambang negara antariksa, Asgardia. (asgardia.space)
Adapun visi dan misi negara ini ialah memberikan keamanan bagi warga negaranya, melindungi bumi dari ancaman serangan luar angkasa, dan masih banyak yang lainnya. Asgardia juga mengatur badan pemerintahan, seperti parlemen dan pemimpin negara.
Yang menarik dari konstitusi ini terdapat pada pasal 29 tentang hubungan antarnegara. Dalam pasal tersebut tertulis, Asgardia akan mengukuhkan statusnya sebagai negara berdaulat dan memiliki kedaulatan di negara-negara asal warga negaranya. Serta, membangun hubungan antarnegara dan berkolaborasi sesuai perjanjian internasional yang diratifikasi oleh badan pemerintahan.
Baca: Orang Indonesia Tak Bisa Jadi Warga Negara Antariksa Asgardia
Igor Ashurbeyli, pendiri negara antariksa Asgardia. (ashurbeyli.eu.com)
Igor Ashurbeyli, seorang ilmuwan roket asal Rusia sekaligus penggagas Asgardia, sempat menyebutkan bahwa pada 2018, Asgardia akan mendaftarkan negaranya untuk menjadi negara berdaulat di hadapan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Untuk menjadi warga negara Asgardia, seseorang harus menandatangai Declaration of Unity and Constitution dan berusia di atas 18 dengan alamat surat elektronik.
Banyak orang di Indonesia pun tertarik untuk mendaftar. Per Rabu, 26 Juli 2017, 6,505 warga negara Indonesia mendaftar. Namun,Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa warga Indonesia sebetulnya tidak bisa mendaftar sebagai warga negara Asgardia.
"Karena Indonesia tidak menganut sistem dwi-kewarganegaraan," kata Thomas saat dihubungi, Kamis, 27 Juli 2017. Ashurbeyli juga merupakan seseorang yang membiayai proyek ini dengan uangnya sendiri.
Baca: Tahun Depan, Asgardia Akan Daftar ke PBB Sebagai Negara Antariksa
Ilustrasi pesawat induk Asgardia. (Live Science)
Simak perkembangan berita Asgardia, negara antariksa pertama, hanya di kanal Tekno Tempo.co.
ASGARDIA SPACE | STANLEY WIDIANTO | AMRI MAHBUB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini